KPK Keluarkan SPI Kementerian dan Pemda, Siapa yang Terbaik?

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 terhadap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
KPK memberikan apresiasi kepada pihak yang berhasil meraih skor terbaik.
Apresiasi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas upaya pihak tersebut dalam mendorong penerapan integritas dan pencegahan korupsi di lingkungan kerja masing-masing.
Hal ini disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto, di acara Peluncuran Survei Integritas 2024 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Rabu (22/1).
Dalam sambutannya, Setyo juga mengimbau seluruh organisasi mengedepankan peningkatan integritas dalam sasaran kinerjanya.
“KPK memberikan apresiasi setinggi-tingginya pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah memperjuangkan integritas. Bahkan, tadi disebutkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadikan SPI sebagai bagian dari indeks kinerja utama. Jika ini bisa diterapkan di semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, saya yakin semuanya akan lebih tenang. Ini adalah langkah yang sangat luar biasa dan patut diapresiasi,” jelas Setyo dalam keterangannya, Minggu (26/1).
Menurutnya, SPI ini menjadi penting sebagai tolak ukur integritas dan pendorong perubahan positif di berbagai institusi.
KPK juga berharap keberhasilan yang diraih oleh institusi-institusi ini dapat menjadi inspirasi bagi institusi lainnya untuk meningkatkan implementasi tata kelola yang baik, integritas, dan pencegahan korupsi. (tan/jpnn)
KPK memberikan apresiasi kepada pihak yang berhasil meraih skor integritas terbaik.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas