KPK Kembali Periksa Mantan Sesmenpora Terkait Hambalang
Kamis, 11 Oktober 2012 – 18:52 WIB

KPK Kembali Periksa Mantan Sesmenpora Terkait Hambalang
Seperti yang diketahui, dalam kasus ini Dedy Kusdinar sebagai PPK proyek dituduh melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dedi menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan dan Urusan Rumah Tangga di Kemenpora. Selain menetapkan Dedy sebagai tersangka KPK juga mencekal tiga orang dalam kasus itu yaitu Direktur CCM, AS, Direktur Yodya Karya, YW dan Direktur RM berinisial LL.(flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sesmenpora, Wafid Muharam terkait kasus dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan