KPK Kembali Periksa Mantan Sesmenpora Terkait Hambalang

KPK Kembali Periksa Mantan Sesmenpora Terkait Hambalang
KPK Kembali Periksa Mantan Sesmenpora Terkait Hambalang
Seperti yang diketahui, dalam kasus ini Dedy Kusdinar sebagai PPK proyek dituduh melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dedi menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan dan Urusan Rumah Tangga di Kemenpora. Selain menetapkan Dedy sebagai tersangka KPK juga mencekal tiga orang dalam kasus itu yaitu Direktur CCM, AS, Direktur Yodya Karya, YW dan Direktur RM berinisial LL.(flo/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sesmenpora, Wafid Muharam terkait kasus dugaan korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News