KPK Kembali Periksa Pihak KJPP Wahyoni Adi & Rekan Terkait Kasus Tanah di Munjul

KPK Kembali Periksa Pihak KJPP Wahyoni Adi & Rekan Terkait Kasus Tanah di Munjul
Plt Jubir KPK KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

jpnn.com, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (30/3).

Lembaga antirasuah memanggil staf marketing di KJPP Wahyono Adi dan Rekan, Ucu Samsul Arifin, Manajer Operasional PT Adonara Propertindo Anton Adisaputro, dan Kepala Bidang Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta Ahmad Giffari.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/3).

Sebelumnya pada Senin (29/3), penyidik juga telah memeriksa staf lainnya di KJPP Wahyono Adi dan rekan, yakni Akbar Rafsanjani.

Diketahui saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus yang berkaitan dengan program rumah DP Nol Rupiah itu.

Pihak KPK mengeklaim telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah tersebut.

Namun, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri belum mengumumkan nama tersangka dan konstruksi kasusnya.

"Kami sampaikan saat ini KPK belum dapat menyampaikan detail kasus dan mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," ujar Ali, Rabu (24/3). (mcr9/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

KPK kembali mengusut kasus dugaan korupsi pada pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News