KPK Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 416,9 Miliar

KPK Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 416,9 Miliar
Laporan KPK terkait pengembalian kerugian negara. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah mengamankan total kerugian negara sebesar Rp 416,9 miliar sepanjang 2021.

Hal itu disampaikan Firli dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Pengembalian kerugian negara total pemulihan keuangan negara Rp 416,9 miliar ini yang bisa diselamatkan oleh KPK melalui upaya-upaya penindakan," kata Firli, Rabu (26/1).

Kemudian, dia juga menyebutkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 203,29 miliar.

Selain itu, KPK juga telah memulihkan uang senilai Rp 114,29 triliun dari aset negara dan piutang pajak.

Total uang tersebut terdiri dari realisasi penagihan piutang pajak daerah (PAD) yang berpotensi tidak tertagih sebesar Rp 5,54 triliun dan sertifikasi aset negara atau daerah senilai Rp 52,71 triliun.

Uang Rp 114,29 triliun tersebut juga berasal dari pemulihan/penertiban aset negara atau daerah yang bermasalah sebesar Rp 6,82 triliun dan pemulihan/penertiban fasilitas umum dan fasilitas sosial senilai Rp 49,21 triliun.

"Melalui kedeputian koordinasi dan supervisi, KPK menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 114,29 triliun pada tahun 2021," tandas Firli Bahuri. (mcr9/jpnn)


Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah mengamankan total kerugian negara sebesar Rp 416,9 miliar sepanjang 2021.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News