KPK Kesulitan Periksa Istri Mantan Wakapolri

KPK Kesulitan Periksa Istri Mantan Wakapolri
KPK Kesulitan Periksa Istri Mantan Wakapolri
JAKARTA - Empat terdakwa penerima travel cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia telah divonis bersalah, kemarin (17/5). Namun pemberinya, yaitu Nunun Nurbaeti, masih belum terjangkau proses hukum. 

Nunun yang disebut terkena penyakit lupa yang parah, belum pernah sekalipun dihadirkan di persidangan hingga vionis dijatuhkan. Wakil Ketua KPK Haryono Umar menyatakan, upaya untuk menghadirkan Nunun Nurbaeti yang namanya kerap disebut dalam persidangan atas Dhudie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, Endin AJ Soefihara dan Hamka Yandhu itu, bukanlah perkara mudah.

Haryono mengatakan, KPK masih akan mengkaji dulu persoalan itu sekaligus mencari secara pasti keberadaannya yang sempat disebut-sebut berada di Singapura. “Pertama kita ingin mengkaji dulu, kemudian tentunya pengadilan kemarin meminta untuk dihadirkan segala macam. Kalau umpamanya kita sudah tau persis berada di mana dan memungkinkan, bisa-bisa saja. Tapi sampai sekarang kita tak tahu persis berada dimana. Dan itu kan di negara lain tentu prosesnya tidak semudah di Indonesia.  Di sana agak beda dengan kita,” ujar Haryono ketika ditemui usai menghadiri Penandatanganan Pakta Integritas Peserta Pilkada 2010, di JIE Expo Kemayoran Jakarta (18/5).

Namun demikian Haryono juga menegaskan, kasus dugaan suap tersebut masih jauh dari selesai. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan perkara suap DGS BI tersebut merupakan informasi pentinguntuk peyidik KPK agar jalan terus melakukan penyidikan.

JAKARTA - Empat terdakwa penerima travel cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia telah divonis bersalah, kemarin (17/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News