Lima Jaksa Agung Muda Tukar Posisi

Lima Jaksa Agung Muda Tukar Posisi
Lima Jaksa Agung Muda Tukar Posisi
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutasi lima posisi jaksa agung muda di lingkungan Kejaksaan Agung Kejagung.  Kelima posisi eselon I yang dimutasi tersebut adalah jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus), jaksa agung muda tindak pidana umum (Jampidum), jaksa agung muda intelejen (Jamintel), jaksa agung muda pengawasan (Jamwas) dan jaksa agung muda perdata dan tata usaha negara

(Jamdatun). Mutasi ini mengacu pada Surat Keputusan Presiden RI No 58/M/2010 tertanggal 11 Mei 2010.

Marwan Effendi yang semula memangku Jampidsus kini dimutasi sebagai Jamwas, posisi Marwan di tempati HM Amari yang dulu menjabat Jamintel. Posisi Jamintel baru dipangku Edwin Situmorang, yang berasal dari Jamdatun.  Posisi Edwin, diganti Kemal Sofyan yang dulu  menjabat Jampidum. Jabatan Jampidum kini diisi Jamwas Hamzah Tadja, yang digantikan Marwan Efendi.

"Mutasi ini merupakan bagian dari kepentingan dinas serta dalam rangka alih tugas," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum, Didiek Darmanto kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa (18/5).

Didiek menambahkan, dari nama-nama itu pejabat esselon I Kejagung yang tidak terkena rotasi yakni, Wakil Jaksa Agung Darmono dan Jaksa Agung

JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutasi lima posisi jaksa agung muda di lingkungan Kejaksaan Agung Kejagung.  Kelima posisi eselon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News