KPK Kesulitan Seret Anggoro ke Indonesia
Terkendala Belum Adanya Perjanjian Ekstradisi
Menanggapi pertanyaan dan pernyataan anggota DPR itu, Tumpak menegaskan bahwa kendala dalam membawa pulang Anggoro ke Indonesia tidak hanya dialami KPK. "Penyidik kepolisian dan kejaksaan juga mengalami hal yang sama, karena Syamsul Nursalim, Djoko Candra belum bisa kita datangkan. Kami berpikir seandainya KPK bisa mendatangkan Anggoro itu akan sangat luar biasa dengan kerjasama dengan badan-badan anti-korupsi," ujar mantan Jaksa itu.
Dalam kesempatan itu Tumpak mengungkapkan pula bahwa KPK belum belum berencana memeriksa Anggodo Widjojo terkait rekaman KPK yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK). "KPK masih menunggu perkembangan kasus tersebut lebih lanjut. Kita tunggu saja sejauh mana hasil penyelidikannya, nanti itu," tuturnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan membawa pulang Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom yang menjadi tersangka dugaan
Redaktur & Reporter : Antoni
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana