KPK Khawatir Banyak Pengusaha Nakal Berlindung di Balik Kebijakan Jokowi

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khawatir kebijakan yang digagas Presiden Joko Widodo yaitu undang-undang Omnibus Law menjadi alat berlindung korporasi atau pengusaha nakal.
"Jadi saya pikir itu perlu diperjelas agar Omnibus Law ini tidak menjadi alat untuk berlindung korporasi yang punya niat tidak baik. Ini penting," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).
Menurut Syarif, penting bagi negara untuk tetap melaksanakan sanksi pidana di balik kebijakan investasi dan ekonomi. Dia mencontohkan Belanda dan negara-negara maju lainnya menerapkan itu.
"Di mana-mana sekarang (menerapkan pidana korporasi). Dulu Belanda saja tidak mengakui, sekarang di KUHP Belanda jelas sekali," ujarnya.
Dia mencontohkan korporasi yang dijerat pidana denda seperti Volkswagen di Amerika Serikat dan Rolls-Royce di Inggris. Untuk Rolls-Royce, kata Syarif, memiliki kaitan dengan kasus korupsi pengadaan di Garuda Indonesia.
"Jadi jangan buat hukum yang kembali ke masa kolonial. Sekarang sudah milenial, tetapi kembali ke masa kolonial. Saya pikir itu yang ingin saya sampaikan," tutur dia. (tan/jpnn)
Wakil Ketua KPK itu berharap hukum tidak kembali ke masa kolonial, karena sekarang sudah milenial.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas