KPK Khawatir Banyak Pengusaha Nakal Berlindung di Balik Kebijakan Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khawatir kebijakan yang digagas Presiden Joko Widodo yaitu undang-undang Omnibus Law menjadi alat berlindung korporasi atau pengusaha nakal.
"Jadi saya pikir itu perlu diperjelas agar Omnibus Law ini tidak menjadi alat untuk berlindung korporasi yang punya niat tidak baik. Ini penting," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).
Menurut Syarif, penting bagi negara untuk tetap melaksanakan sanksi pidana di balik kebijakan investasi dan ekonomi. Dia mencontohkan Belanda dan negara-negara maju lainnya menerapkan itu.
"Di mana-mana sekarang (menerapkan pidana korporasi). Dulu Belanda saja tidak mengakui, sekarang di KUHP Belanda jelas sekali," ujarnya.
Dia mencontohkan korporasi yang dijerat pidana denda seperti Volkswagen di Amerika Serikat dan Rolls-Royce di Inggris. Untuk Rolls-Royce, kata Syarif, memiliki kaitan dengan kasus korupsi pengadaan di Garuda Indonesia.
"Jadi jangan buat hukum yang kembali ke masa kolonial. Sekarang sudah milenial, tetapi kembali ke masa kolonial. Saya pikir itu yang ingin saya sampaikan," tutur dia. (tan/jpnn)
Wakil Ketua KPK itu berharap hukum tidak kembali ke masa kolonial, karena sekarang sudah milenial.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan