KPK Kirimkan Surat Panggilan Kedua kepada Maming
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka kasus dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Tersangka dalam kasus ini ialah eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.
"Saat ini, kami segera kirimkan surat panggilan kedua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7).
Fikri menerangkan tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada empat hari yang lalu.
Tersangka Maming diminta untuk memberikan keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Namun, Ketum HIPMI itu mangkir dari panggilan.
"Informasi yang kami peroleh, ada surat dari penasihat hukum yang diterima KPK perihal tersangka tidak hadir dengan alasan karena masih proses praperadilan," jelas dia.
Menurut pria berlatar belakang jaksa ini, alasan pengacara untuk meminta kliennya mangkir dari panggilan KPK tidak dibenarkan menurut hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mardani H. Maming untuk tunduk pada hukum.
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen