KPK Klaim Tidak Intervensi Dewas dalam Sidang Etik Pimpinan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim tidak akan mengintervensi Dewan Pengawas KPK dalam menyidangkan dugaan pelanggaran etik pimpinan lembaga antirasuah itu.
KPK menyerahkan seluruh keputusan Dewas atas pelaporan perwakilan 57 pegawai KPK terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam peristiwa yang dilaporkan, kami serahkan penuh kepada Dewas untuk menindaklanjutinya. KPK tidak akan dan tidak bisa mencampuri apalagi mengintervensi prosesnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (23/8).
Fikri mengatakan pelaporan kepada Dewas KPK bisa dilakukan siapa saja dan hal itu merupakan hak semua pihak.
Lebih lanjut, kata Fikri, KPK menghormati dan meyakini profesionalitas dan independensi Dewas dalam memeriksa dan memutus setiap pengaduan yang diterima.
Sebelumnya, perwakilan 57 pegawai nonaktif KPK telah mengirimkan dua surat kepada Dewas KPK. Pertama adalah dugaan pelanggaran etik dan perilaku oleh Wakil Ketua Alexander Marwata.
Perwakilan Pegawai KPK nonaktif Hotman Tambunan menuturkan, Alexander diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku karena melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif pada 25 Mei 2021.
Alex menyebut pegawai KPK itu warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan. (tan/jpnn)
KPK mengeklaim tidak akan mencampuri dugaan pelanggaran etik pimpinannya yang dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK.
Redaktur : Natalia
Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas