KPK Lacak Aset Djoko untuk Dibekukan
Selasa, 04 Desember 2012 – 22:00 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengungkapkan, pihaknya akan melacak aset milik Irjen Pol Djoko Susilo yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan driving simulator SIM di Korlantas Polri. Selanjutnya, aset Djoko yang terindikasi korupsi akan dibekukan.
“Biasanya dalam proses seperti ini ada beberapa langkah yang sudah diambil. Bagian pertama pasti cekal. Bagian kedua pasti melacak seluruh aset. Ketiga, pasti kita melakukan freezing (pembekuan,red) rekening-rekening untuk melacak dana-dananya. Biasanya seperti itu,” kata Bambang di Jakarta, Selasa (4/12).
Baca Juga:
Meski demikian, Bambang belum dapat memastikan bahwa nantinya Djoko juga akan dijerat Undang- Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, prioritas utamanya adalah memburu asetnya terlebih dulu.
“Belum sampai sejauh itu (Dijerat dengan UU TPPU,red). Belum sampai merumuskan apakah nanti akan juga dikombinasi dengan TPPU. Tetapi yang sudah akan dilakukan sekarang, melakukan asset tracing terhadap indikasi dugaan hasil atau aset kekayaan yang diduga dari tipikor. Itu juga sedang dilakukan,” pungkas Bambang.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengungkapkan, pihaknya akan melacak aset milik Irjen Pol Djoko
BERITA TERKAIT
- Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Persis Seperti Enam Tahun Lalu
- Kabupaten Bandung Dipilih Unicef Indonesia jadi Percontohan Edukasi Kebersihan Menstruasi
- AHY Rumuskan Roadmap Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045
- Keluarga Terpidana & Kuasa Hukum Kasus Vina Cirebon Minta Perlindungan Hukum ke Peradi
- KPK Bergerak ke Kaltim, Belasan Mobil Disita dari Rumah Pengusaha Tambang Said Amin
- Raih 124 Penghargaan, Dokter Ayu Widyaningrum Upayakan Cetak Rekor MURI