KPK Lakukan Terobosan dengan Dua Tuntutan Hukuman
Selasa, 02 Oktober 2012 – 23:03 WIB

Terdakwa perkara suap pembahasan anggaran dan tindak pidana pencucian uang, Wa Ode Nurhayati saat menyimak pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/10). Foto : Arundono W/JPNN
Sebagai terdakwa, Nurhayati dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan untuk penerimaan hadiah sebesar Rp 6,250 miliar terkait alokasi DPID tahun 2011 bagiKabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, Pidie Jaya dan Minahasa.
Namun Nurhayati juga dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan karena dianggap terbukti melakukan pencucian uang atas uang Rp 50 miliar lebih.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menyatakan bahwa dua tuntutan hukuman terhadap terdakwa kasus alokasi Dana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- Puas, Presiden Puji Kinerja Badan Gizi Nasional
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya