KPK Lakukan Terobosan dengan Dua Tuntutan Hukuman
Selasa, 02 Oktober 2012 – 23:03 WIB
Sebagai terdakwa, Nurhayati dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan untuk penerimaan hadiah sebesar Rp 6,250 miliar terkait alokasi DPID tahun 2011 bagiKabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, Pidie Jaya dan Minahasa.
Namun Nurhayati juga dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan karena dianggap terbukti melakukan pencucian uang atas uang Rp 50 miliar lebih.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menyatakan bahwa dua tuntutan hukuman terhadap terdakwa kasus alokasi Dana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan