KPK Langsung Jebloskan Panitera PN Jakpus ke Tahanan
Jumat, 01 Juli 2016 – 20:18 WIB
Suap itu terkait penanganan perkara dua perusahaan di PN Jakpus. Yaitu, gugatan perdata yang dilakukan PT Mitra Maju Sukses melawan PT KTP. Tujuan pemberian suap agar majelis hakim PN Jakpus memenangkan PT KTP selaku termohon.(put/jpg/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan dua tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Mbak Rerie Minta Efektivitas Pencegahan DBD Ditingkatkan
- Sandiaga Uno: Tindak Tegas Pungli di Tempat Wisata
- Kasus DBD Tembus 88 Ribu, Lestari Moerdijat: Efektivitas Pencegahan Harus Ditingkatkan
- Kepala BPIP: Segera Mengimplementasikan Pendidikan Pancasila di Sekolah
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan