KPK Langsung Jebloskan Panitera PN Jakpus ke Tahanan

KPK Langsung Jebloskan Panitera PN Jakpus ke Tahanan
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati. Foto: dokumen JPNN.Com

Suap itu terkait penanganan perkara dua perusahaan di PN Jakpus. Yaitu, gugatan perdata yang dilakukan PT Mitra Maju Sukses melawan PT KTP. Tujuan pemberian suap agar majelis hakim PN Jakpus memenangkan PT KTP selaku termohon.(put/jpg/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan dua tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News