KPK Langsung Jebloskan Panitera PN Jakpus ke Tahanan
Jumat, 01 Juli 2016 – 20:18 WIB

Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati. Foto: dokumen JPNN.Com
Suap itu terkait penanganan perkara dua perusahaan di PN Jakpus. Yaitu, gugatan perdata yang dilakukan PT Mitra Maju Sukses melawan PT KTP. Tujuan pemberian suap agar majelis hakim PN Jakpus memenangkan PT KTP selaku termohon.(put/jpg/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan dua tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo