KPK Laporkan Antasari ke Polda

KPK Laporkan Antasari ke Polda
KPK Laporkan Antasari ke Polda
Pokok materi pengaduan ketiga menyangkut surat pencabutan cekal Anggoro, yang menurut Bibit merupakan surat palsu. Pasalnya, pimpinan KPK belum pernah mencabut surat cekal tersebut. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah secara khusus pernah menggelar jumpa pers, memberikan penjelaskan bahwa surat pencabutan cekal itu palsu. Dia menyebutkan sejumlah kejanggalan dan perbedaan mendasar bila dibandingkan dengan surat pencabutan cekal yang asli yang dikeluarkan KPK. Antara lain, logo KPK di surat palsu diposisikan pada pojok kiri atas surat. Sedangkan yang asli berada di tengah surat. Selain itu, kata "pemberantasan" pada logo surat palsu itu diberi warna merah.

Candra juga menyebutkan, tanda tangannya di surat palsu tanggal 5 Juni 2009 tersebut itu bukan asli tanda tangannya. Dengan kata lain, tanda tangan Candra telah dipalsukan. Bahkan, pada bagian tanda tangan Chandra Hamzah juga tidak dibubuhi cap KPK.

Bibit juga melaporkan mengenai adanya nama Eddy Sumarsono dan Ary Muladi yang disebut-sebut sebagai orang suruhan KPK untuk menemui Anggoro. Sejumlah pimpinan KPK juga sudah menegaskan bahwa di KPK tidak ada pegawai KPK yang bernama Eddy Sumarsono dan Ary Muladi. Pengacara Anggoro Wijoyo, Raja Bonar Situmeang pada Senin (10/8) menyebutkan, kliennya tidak melakukan penyuapan. Yang terjadi, katanya, justru kliennya menjadi korban pemerasan dari dua orang itu yang mengaku sebagai suruhan pimpinan KPK. (pra,sam/JPNN)

JAKARTA -- Langkah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih gesit. Tatkala Indonesia Cooruption Watch (ICW) mendesak Pengawas Internal KPK


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News