KPK Larang PNS Berlebaran Dengan Mobil Dinas
Jumat, 12 Agustus 2011 – 00:12 WIB
"Kendaraan dinas yang ada di KPK itu dibeli dengan uang negara. Saat lebaran tidak pernah dipakai untuk mudik. Semuanya parkir di kantor," tandasnya.
Baca Juga:
Selain itu, sebut Jasin, kendaraan dinas yang penggunaannya hanya semata-mata untuk dinas juga akan lebih awet. "Dipakai hanya untuk kepentingan dinas. Kalau ditinjau dari aspek keawetan, lebih awet kan?" ujar mantan Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK itu.
Sayangnya, sebut Jasin, sejauh ini memang tidak ada aturan mengikat yang melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran. Lagi-lagi Jasin mencontohkan KPK yang dalam kode etik internalnya melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
"Jadi aturannya perlu ditargetkan. Kalau aturan yang di KPK, kita membuat kode etik yang melarang menggunakan kendaraan dinas," pungkas Jasin yang saat dihubungi mengaku sedang berada di Padang, Sumatera Barat untuk keperluan inspeksi mendadak di sejumlah intansi pemerintah.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak henti-hentinya mengingatkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak memanfaatkan barang milik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PKK Sumsel Ikut Lomba Cerdas Cermat HKG, Tyas Fatoni Berpesan Begini
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara yang Jarinya Putus Dibegal
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Tertahan, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi Merespons
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar