KPK Larang Politikus Golkar Ini ke Luar Negeri
jpnn.com - JAKARTA - KPK mencegah Anggota Komisi V DPR dari Partai Golkar Budi Supriyanto terkait pengembangan penyidikan dugaan suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat. Direktur PT Cahaya Mas Perkara So Kok Seng alias Aseng juga ikut dilarang bepergian ke luar negeri dengan alasan yang sama.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, pencegahan dilakukan karena dikhawatirkan keduanya membawa barang bukti yang terkait dengan kasus ini ke luar negeri.
"Pencegahan selama enam bulan terhitung 20 Januari 2016," kata Yuyuk, Jumat (22/1).
Meski demikian baik Budi maupun Aseng masih berstatus saksi. Budi sedianya digarap KPK sebagai saksi hari ini namun tak hadir dengan alasan sakit.
KPK baru menjerat anggota Komisi V DPR Damayanti Yanti Putranti, dua stafnya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin serta Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir sebagai tersangka. (boy/jpnn)
JAKARTA - KPK mencegah Anggota Komisi V DPR dari Partai Golkar Budi Supriyanto terkait pengembangan penyidikan dugaan suap anggaran Kementerian Pekerjaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan