KPK Larang Politikus Golkar Ini ke Luar Negeri

jpnn.com - JAKARTA - KPK mencegah Anggota Komisi V DPR dari Partai Golkar Budi Supriyanto terkait pengembangan penyidikan dugaan suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat. Direktur PT Cahaya Mas Perkara So Kok Seng alias Aseng juga ikut dilarang bepergian ke luar negeri dengan alasan yang sama.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, pencegahan dilakukan karena dikhawatirkan keduanya membawa barang bukti yang terkait dengan kasus ini ke luar negeri.
"Pencegahan selama enam bulan terhitung 20 Januari 2016," kata Yuyuk, Jumat (22/1).
Meski demikian baik Budi maupun Aseng masih berstatus saksi. Budi sedianya digarap KPK sebagai saksi hari ini namun tak hadir dengan alasan sakit.
KPK baru menjerat anggota Komisi V DPR Damayanti Yanti Putranti, dua stafnya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin serta Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir sebagai tersangka. (boy/jpnn)
JAKARTA - KPK mencegah Anggota Komisi V DPR dari Partai Golkar Budi Supriyanto terkait pengembangan penyidikan dugaan suap anggaran Kementerian Pekerjaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting