KPK Larang Politikus Golkar Ini ke Luar Negeri

KPK Larang Politikus Golkar Ini ke Luar Negeri
Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar, Budi Supriyanto, di lantai 13 Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Jumat (15/1). FOTO: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - KPK mencegah Anggota Komisi V DPR dari Partai Golkar Budi Supriyanto terkait pengembangan penyidikan dugaan suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat. Direktur PT Cahaya Mas Perkara So Kok Seng alias Aseng juga ikut dilarang bepergian ke luar negeri dengan alasan yang sama.

Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, pencegahan dilakukan karena dikhawatirkan keduanya membawa barang bukti yang terkait dengan kasus ini ke luar negeri. 

"Pencegahan selama enam bulan terhitung 20 Januari 2016," kata Yuyuk, Jumat (22/1).

Meski demikian baik Budi maupun Aseng masih berstatus saksi. Budi sedianya digarap KPK sebagai saksi hari ini namun tak hadir dengan alasan sakit.

KPK baru menjerat anggota Komisi V DPR Damayanti Yanti Putranti, dua stafnya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin serta  Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama  Abdul Khoir sebagai tersangka. (boy/jpnn)


JAKARTA - KPK mencegah Anggota Komisi V DPR dari Partai Golkar Budi Supriyanto terkait pengembangan penyidikan dugaan suap anggaran Kementerian Pekerjaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News