KPK Limpahkan Berkas Bupati Tanggamus ke Pengadilan

KPK Limpahkan Berkas Bupati Tanggamus ke Pengadilan
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas kasus dugaan suap atas nama Bupati Tanggamus nonaktif, Bambang Kurniawan (BK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (2/3).

Tim KPK saat pelimpahan terdiri dari lima orang. Namun hingga pelimpahan tersebut selesai, hanya tersisa dua anggota.

Salah satu jaksa dari KPK Tri Anggoro Mukti mengatakan, setelah resmi dilimpahkan, maka kasus tersebut disidangkan pekan depan.

Kata Tri Anggoro, barang bukti yang dilimpahkan berupa uang. Sayangnya dia enggan membeberkan barang bukti lainnya.

”Tunggu saja saat persidangan berlangsung. Persidangan sendiri akan dilangsungkan dalam kurun waktu satu minggu ke depan. Tersangka BK, sudah dititipkan ke Rumah Tahanan Kelas IA Bandarlampung pada 17 Februari 2017,” jelasnya.

Tri Anggoro menambahkan ada 60 saksi didalam berkas perkara, namun dirinya akan memilih saksi kunci untuk didengarkan kesaksiannya.

Menurutnya, Bambang dijerat dakwaan ganda atau berlapis. Dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua, pasal 13 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas kasus dugaan suap atas nama Bupati Tanggamus nonaktif, Bambang Kurniawan (BK) ke Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News