KPK Limpahkan Kasus Bansos Kukar ke Kejati Kaltim
Selasa, 12 Mei 2009 – 19:22 WIB

KPK Limpahkan Kasus Bansos Kukar ke Kejati Kaltim
JAKARTA- Kasus korupsi dana bantuan sosial di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur terus berkembang. KPK secara resmi telah menetapkan anggota DPRD Khairudin, mantan Asisten IV Pemkab Kukar Basran Yunus dan rekanan pengadaan alat band Boyke Andre Noriza alias Ica, selaku tersangka kasus yang merugikan negara Rp29,5 miliar tersebut. Hal Ini diungkapkan juru bicara KPK Johan Budi SP kepada JPNN, di Jakarta, Selasa (12/5). Sejak persidangan Samsuri-Setia Budi berlangsung, keterlibatan Khairudin, Basran, dan Ica sangat nampak jelas. Saking jelasnya, hakim Tipikor sempat meminta KPK menindak ketiganya agar ikut dimintai pertanggungjawaban.
Tak seperti kasus pokoknya (bansos I) dengan terpidana anggota DPRD Kukar Setia Budi -sudah divonis hukuman 6 tahun- dan Plt Bupati Kukar nonaktif Samsuri Aspar --divonis 4 tahun-- , lanjut Johan, KPK takkan menyidangkan perkara Khairudin dkk. Lewat surat bernomor R-1170/01-20/03/2009 tanggal 20 Maret 2009, pihaknya telah meminta Kejaksaan Tinggi Kaltim menjadi penuntut umum dan eksekutor. KPK telah menyusun tim khusus untuk memantau pelaksanaan penyidikan lanjutan dan persidangan nantinya.
Baca Juga:
Alasan pelimpahan menurut Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, adalah untuk pemerataan sekaligus meringankan beban kerja KPK yang sangat padat. Dengan keputusan ini, tempat pelaksanaan sidang apakah di ibukota Kukar, Tenggarong atau Samarinda, sepenuhnya kewenangan Kejati. Yang pasti, alat bukti dan keterangan saksi di persidangan Samsuri maupun Setia Budi bakal jadi bahan pembuktian di persidangan bahwa ketiganya bersalah.
Baca Juga:
JAKARTA- Kasus korupsi dana bantuan sosial di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur terus berkembang. KPK secara resmi telah menetapkan
BERITA TERKAIT
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya