KPK Limpahkan Tersangka Suap Kemenakertrans ke Pengadilan
Kamis, 10 November 2011 – 22:02 WIB
Keduanya ditangkap pada 25 Agustus atau beberapa hari menjelang lebaran lalu, karena menerima uang dari Dharnawati selaku kuasa Direksi dari PT Alam Jaya Papua. Uang sogokan sebesar Rp 1,5 miliar dibungkus dalam karsdus durian.
Uang yang diyakini sebagai sogokan itu diduga terkait dengan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Transmigasri (PPIDT) sebesar Rp 500 miliar yang akan dialokasikan ke 13 provinsi dan 19 kabupaten/kota daerah tujuan transmigrasi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Tiga tersangka kasus dugaan pemberian hadiah ke pejabat Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), sebentar lagi bakal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan