KPK Limpahkan Tersangka Suap Kemenakertrans ke Pengadilan

KPK Limpahkan Tersangka Suap Kemenakertrans ke Pengadilan
KPK Limpahkan Tersangka Suap Kemenakertrans ke Pengadilan
Keduanya ditangkap pada 25 Agustus atau beberapa hari menjelang lebaran lalu, karena menerima uang dari Dharnawati selaku kuasa Direksi dari PT Alam Jaya Papua. Uang sogokan sebesar Rp 1,5 miliar dibungkus dalam karsdus durian.

Uang yang diyakini sebagai sogokan itu diduga terkait dengan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Transmigasri (PPIDT) sebesar Rp 500 miliar yang akan dialokasikan ke 13 provinsi dan 19 kabupaten/kota daerah tujuan transmigrasi.(ara/jpnn)

JAKARTA - Tiga tersangka kasus dugaan pemberian hadiah ke pejabat Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), sebentar lagi bakal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News