KPK Masih Pelajari Putusan atas Rusli Zainal

KPK Masih Pelajari Putusan atas Rusli Zainal
KPK Masih Pelajari Putusan atas Rusli Zainal

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru atas Rusli Zainal yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) dan sektor kehutanan di Pelalawan dan Siak.  Karena itu, KPK belum memutuskan untuk banding atau menerima hukuman 14 penjara untuk mantan Gubernur Riau itu.

"Sekarang KPK masih mempelajari putusan tingkat pertama. Apakah banding atau tidak, itu masih pikir-pikir," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (13/3).

Begitu disinggung apakah akan ada penyelidikan baru ke arah penerima suap lainnya, Johan belum bisa memastikannya. "Ini masih dipelajari," tandasnya.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara kepada Rusli. Rusli dinyatakan terbukti melanggar tiga perkara yang didakwakan kepadanya.

Dalam dakwaan pertama, Rusli dinilai melanggar hukum kareja mengesahkan BKT-UPHHKHT dan menyebabkan penebangan hutan alam sehingga merugikan negara Rp 265 miliar. Dalam kasus itu, Rusli dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 56 ayat 1 KUHP.

Nah, dalam kasus suap PON, Rusli dianggap terbukti memerintah pemberian suap ke anggota Pansus Lapangan Menembak PON Riau senilai Rp 900 juta. Selain itu Rusli juga dianggap terbukti memerintahkan pemberian suap Rp 9 miliar ke anggota DPR RI Kahar Muzakkir dan Setya Novanto.

Untuk kasus PON, Rusli dianggap melanggar melanggar Pasal 12 Huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan yang ketiga, Rusli terbukti menerima uang Rp 500 juta dari PT Adhi Karya untuk penambahan anggaran PON dari pusat senilai Rp 290 miliar.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru atas Rusli Zainal yang menjadi terdakwa dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News