KPK Mempertanyakan Komitmen MA dalam Memberantas Korupsi di Indonesia
Kamis, 08 April 2021 – 22:44 WIB

Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com
Akibat perbuatan Lucas, menurut hakim, penyidik dirintangi dalam melakukan penyidikan, yakni tidak dapat memantau perlintasan Eddy Sindoro masuk atau keluar Indonesia. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan komitmen Mahkamah Agung (MA) dalam upaya memerangi perampok uang negara. KPK masih menunggu putusan pengacara Lucas.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Menyoroti RUU Perampasan Aset, Pengamat: Ini Angin Segar
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi