KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali

KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali terkait kasus dugaan rasuah di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD). Foto: Tangkapan layar akun KPK di YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali terkait kasus dugaan rasuah di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

"KPK tetapkan dan umumkan tersangka baru," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5).

KPK menahan Gus Muhdlor untuk 20 hari pertama di Rutan cabang KPK. Dengan demikian, Gus Muhdlor bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 26 Mei 2024 dan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.

Gus Muhdlor menjadi tersangka ketiga yang dijerat KPK terkait kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.

Dalam kasus ini, KPK menduga Ari Suryono memerintahkan Siska Wati untuk menghitung dan memotong dana insentif yang diterima pegawai BPPD.

Sepanjang 2023, Siska Wati mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar. Uang itu kemudian dipergunakan untuk kebutuhan pribadi Ari Suryono dan Gus Muhdlor.

Terkait proses penerimaan uang oleh Gus Muhdlor, penyerahannya dilakukan langsung Siska Wati sebagaimana perintah Ari Suryono) dalam bentuk uang tunai.

Penerimaan uang itu di antaranya diserahkan ke sopir Gus Muhdlor. Setiap kali selesai penyerahan uang, Siska Wati selalu melaporkannya pada Ari Suryono.

KPK menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk 20 hari pertama di Rutan cabang KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News