KPK Menduga Ada Kesepakatan Mark Up dalam Pengadaan Tanah di Munjul

KPK Menduga Ada Kesepakatan Mark Up dalam Pengadaan Tanah di Munjul
Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Penyidik KPK mendalami dugaan kesepakatan antara Perumda Pembangunan Sarana Jaya dengan PT Adonara Propertindo.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News