KPK Menetapkan 2 ASN sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi di DJKA

KPK Menetapkan 2 ASN sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi di DJKA
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). Kedua tersangka baru itu ialah aparatur sipil negara (ASN). 

"Benar, KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru, yaitu dua orang ASN," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/1).

Hanya saja, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru itu.

KPK akan mengumumkan secara resmi dalam konferensi pers, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Termasuk mengumumkan konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan.

Namun, Ali menuturkan penetapan tersangka itu dilakukan atas temuan fakta hukum dalam persidangan salah satu terpidana perkara tersebut.

"Menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renato Sugiarto dan kawan-kawan," ujarnya.

Seperti diketahui, penyidik KPK pada 11 April 2023 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA).

Penyidik KPK menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi di DJKA Kemenhub.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News