KPK Menilai Belum Perlu Revisi UU
Sabtu, 29 September 2012 – 13:05 WIB

KPK Menilai Belum Perlu Revisi UU
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menegaskan bahwa wacana revisi UU KPK nomor 30 tahun 2002 yang sedang diproses di Badan Legislasi DPR RI, datangnya bukan dari pemerintah, melainkan dari DPR sendiri. Dia juga melihat ide itu muncul sebagai upaya sejumlah pihak di DPR yang ingin melemahkan lembaga yang saat ini dipimpin Abraham Samad itu. Yang anehnya lagi, lanjut Johan, KPK sebagai lembaga yang menjalankan UU tersebut sama sekali tidak pernah diajak bicara terkait revisi UU tahun 2002 tersebut dan KPK sendiri merasa belum memerlukan adanya revisi UU KPK tersebut.
"Ini inisitif DPR ya untuk merubah UU 30 tahun 2002. DPR ini memang ingin melemahkan KPK dari statement orang perorang," kata Johan dalam sebuah diskusi tentang revisi UU KPK, di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/9).
Baca Juga:
Johan mengingatkan, beberapa penyataan yang pernah disebutkan DPR secara orang perorang bukan secara fraksi, diantaranya datang dari seorang teman Indra (Fahri Hamzah dari fraksi PKS) yang dengan lantang mengatakan agar KPK dibubarkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menegaskan bahwa wacana revisi UU KPK nomor 30 tahun 2002 yang sedang diproses
BERITA TERKAIT
- Prabowo dan Bill Gates Bahas Isu Keuangan dan Kesehatan
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya