KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 44 properti berupa tanah dan bangunan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Sampai saat ini KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan yang tidak diagunkan dengan total taksiran nilai lebih kurang Rp200 miliar," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/11).
Tessa mengatakan penyidik juga menemukan aset yang diagunkan dan penyidik masih mendalami soal kaitan antara aset-aset tersebut dengan perkara yang disidik KPK.
"Sementara aset lainnya yang statusnya diagunkan masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik," ujarnya.
Penyidik KPK juga telah menyita aset berupa kendaraan dan barang bernilai ekonomis lainnya dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK pada Rabu (31/6), mengumumkan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tipikor pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," kata Tessa Mahardhika.
KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tessa mengatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan aset yang diagunkan.
- Kapolri Minta Para Penyidik Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara
- KPK Sita Aset Rp8,1 Miliar Kasus Dana Hibah Jatim Milik Legislator Gerindra Ini
- Lautan Massa Mengantar Kepulangan Hasto dari KPK, Cuaca Kembali Cerah
- Selesai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Melenggang Pulang
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Sekjen PDIP Hadiri Undangan Pemeriksaan KPK