KPK Merasa Dilemahkan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meneliti draft revisi Undang-undang KPK. Dari hasil penelitian itu, KPK menyimpulkan bahwa 90 persen isi draft yang tengah dibahas di DPR itu, melemahkan KPK.
"Saya pastikan lebih dari 90 persen isinya, ini pelemahan KPK, bukan penguatan KPK," tegas Wakil Ketua LPK La Ode M Syarif mendampingi Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di markas KPK, Rabu (3/2).
Akademisi dari Universitas Hasanuddin, Makassar itu mencontohkan salah satunya adalah KPK harus meminta izin Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penyadapan. Menurut dia, itu tidak cocok dengan apa yang dikerjakan KPK selama ini. "Hal ini sesuatu yang melemahkan," katanya.
Begitu juga soal KPK yang hanya bisa menindak korupsi dengan nilai Rp 25 miliar, ditolak tegas KPK. La Ode menegaskan bahwa korupsi bukan hanya dilihat dari besaran uang. Tapi, tegas dia, harus dilihat aktor yang melakukan tindak kejahatan korupsi itu juga harus dilihat.
Ia mencontohkan, misalnya pejabat tinggi yang korupsi kurang dari Rp 1 miliar, harusnya dengan kedudukan yang dimilikinya tak boleh korupsi. La Ode menegaskan, UU korupsi itu adalah untuk mengubah sikap dan perilaku. Bukan hanya berbicara soal pengembalian uang negara. "Jadi, mengubah perilaku orang agar tak melakukan korupsi," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meneliti draft revisi Undang-undang KPK. Dari hasil penelitian itu, KPK menyimpulkan bahwa 90
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sebut BI Fast Punya Kelemahan, Deni Daruri Sarankan Belajar dari AS
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Ngobras: Kementan Sosialisasikan Pengendalian Hama yang Efisien pada Padi dan Jagung
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya