KPK Minta Anggoro Ditangkap, Susno Malah Jumpai

KPK Minta Anggoro Ditangkap, Susno Malah Jumpai
KPK Minta Anggoro Ditangkap, Susno Malah Jumpai
JAKARTA - KPK pernah meminta Kabareskrim Polri dan Kapolda di seluruh Indonesia agar ikut menangkap Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, tersangka korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Namun, surat permintaan tertanggal 7 Juli 2009 yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Martha Hamzah itu, justru diabaikan Kabareskrim Komjen Polisi Susno Duadji. Susno malah bertemu Anggoro di Singapura pada 10 Juli 2009.

"Pertemuan itu memperjelas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Susno," ujar Ahmad Rifa'i, pengacara wakil Ketua KPK non-aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra, saat bertemu wartawan, Jumat (2/10) sore.

Dugaan penyalahgunaan, lanjut Ahmad pula, bisa ditelusuri dari runutan surat dari KPK yakni antara lain Sprindik-250/01/VI/2009 tertanggal 19 Juni 2009, serta surat perintah penangkapan No KEP-04/PGKPK/VII/2009 tertanggal 7 Juli 2009, yang seharusnya ditindaklanjuti seluruh jajaran kepolisian dengan menangkap Anggoro.

Dasar hukum lain yang menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, tambah Ahmad, mengacu pada Pasal 12 dan Pasal 6 huruf c UU No 30/2002 tentang KPK. Di situ, KPK dinyatakan berwenang meminta bantuan kepolisian dan instansi lain untuk menangkap dan melakukan penggeledahan dalam tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

JAKARTA - KPK pernah meminta Kabareskrim Polri dan Kapolda di seluruh Indonesia agar ikut menangkap Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News