KPK Minta Dharnawati Dihukum 4 Tahun
Dianggap Terbukti Menyuap Pejabat Kemenakertrans
Senin, 16 Januari 2012 – 18:18 WIB

Dharnawati pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1) dengan agenda pembacaan tuntutan. Foto : Arundono W/JPNN
Karenanya, JPU meminta majelis menyatakan Dharnawati bersalah telah menyogok pejabat negara. "Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama dalam tahanan, serta denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan," kata JPU Rini Triningsih saat membacakan tuntutan hukuman dalam surat tuntutan setebal 284 halaman.
Baca Juga:
Hal yang dianggap memberatkan, karena Dharnawati dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Khususnya praktik suap-menyuap," kata JPU. Sementara hal yang meringankan, karena perempuan yang karib disapa Nana itu belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas tuntutan tersebut, hakim ketua Eka Budi Prijanta memberi kesempatan kepada Dharnawati maupun tim penasihat hukumnya untuk menyusun pembelaan (pledoi) pada persidangan 25 Januari mendatang. "Saya harap pembelaan sudah siap. Jika pada persidangan mendatang pembelaan belum siap, kami anggap tidak ada pembelaan dan kami lanjutkan dengan pembacaan putusan," kata Eka.(ara/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus suap dana Percepatan pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan Transmigrasi, Dharnawati, dituntut dengan hukuman penjara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia