KPK Minta Kepala SMKN 7 Tangsel Kooperatif

KPK Minta Kepala SMKN 7 Tangsel Kooperatif
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau Kepala SMKN 7 Tangerang Selatan, Banten, Aceng Haruji, dan seorang pihak swasta, Agus Kartono bersikap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. 

Sebab, keduanya tidak hadir tanpa keterangan saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017, pada Selasa (9/11). 

"Aceng Haruji (Kepala Sekolah SMKN 7) dan Agus Kartono (swasta), keduanya tidak hadir dan tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya. KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/11). 

KPK dalam penyidikan kasus itu telah memeriksa lima saksi di Kantor Imigrasi Kelas I Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Serang, Banten, Selasa (9/11). 

Para saksi itu ialah Lurah Rengas Agus Salim, Camat Ciputat Timur Durahman, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Banten Ardius Prihantono, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Engkos Kosasih Samanhudi, dan Ketua Tim Audit Inspektorat Banten Vera Nur Hayati.

Menurut Fikri, lima saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. 

“Didalami keterangannya antara lain mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima beberapa pihak lain yang terkait dengan perkara ini," ucap Ali.

Seperti diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel.

KPK meminta kepala SMKN 7 Tangsel kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News