KPK Minta Penangguhan Penahanan
Kamis, 29 Oktober 2009 – 18:15 WIB
KPK Minta Penangguhan Penahanan
Saat ditanya apakah dengan penahanan terhadap dua pimpinan non aktif KPK itu KPK tetap akan membuka transkrip rekaman penyadapan di Mahkamah Kontstitusi, Tumpak dengan tegas menjawabnya. "Rekaman itu sudah dimintakan dalam suatu penetapan (oleh) sidang majelis MK. cuma tentunya kita nanti akan meminta surat penetapan yang lebih konkrit secara tertulis dan kita akan serahkan," ungkapnya.
Baca Juga:
Sedangkan saat ditanya apakah penahanan itu berpengaruh langsung pada para pegawai KPK? Tumpak mengakui hal itu jelas berpengaruh. "Saya pikir, mungkin sedikit ada. Tapi kewajiban kami pimpinan KPK disini untuk tidak terpengaruh dari kinerjanya. Tentunya kita mampu untuk menaikkan kembali atau meniadakan rasa ketakutan," tukasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bereaksi atas penahanan Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah oleh polisi. Penahanan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Ketum LDII Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo soal Haji
- Halalbilhalal Bhara Daksa 91: Menyatukan Langkah Menuju Indonesia Emas
- Ahmad Luthfi Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon