KPK Minta Politikus PDIP Divonis 7 Tahun
jpnn.com - SERANG – Politikus PDI Perjuangan FL Tri Satria Santosa alias Sony dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kota Serang. Majelis hakim juga diminta menjatuhkan hukuman denda Rp 200 juta kepada mantan anggota DPRD Banten tersebut.
JPU menilai Sony terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima suap terkait pembentukan Bank Banten. Dia dikenai Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
JPU Iskandar Marwanto menyampaikan, hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan ialah terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa kooperatif dalam persidangan dan memberikan keterangan jujur, terdakwa telah mengembalikan hasil kejahatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.
“Berdasarkan uraian tersebut dengan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum menuntut terdakwa FL Tri Satria Santosa dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta rupiah dan subsider tiga bulan kurungan,” ucap Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan di hadapan terdakwa, Selasa (28/6). (AdeF/dil/jpnn)
SERANG – Politikus PDI Perjuangan FL Tri Satria Santosa alias Sony dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK dalam persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024
- Tutup MTQ ke-30 Tingkat Provinsi, Penjabat Gubernur Jateng Tergetkan Raih Lima Besar di Tingkat Nasional
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas
- HBP ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Menkumham
- PKS Ngebet Merapat ke Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah Singgung Gagasan yang Sulit Dikompromikan