KPK Minta soal Ustaz Abdul Somad Tak Usah Dibesar-besarkan

jpnn.com, JAKARTA - Kehadiran Ustaz Abdul Somad di markas Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan siraman rohani beberapa waktu lalu, ternyata berbuntut panjang.
Konon undangan untuk UAS tersebut tidak secara resmi dilayangkan oleh pimpinan KPK. Hal tersebut disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa UAS bukanlah penceramah yang diundang oleh pimpinan KPK. UAS hanya diundang oleh pegawai KPK.
Bahkan Agus mengaku sempat mencegah UAS untuk berceramah di KPK. Tidak hanya itu, Agus juga mengaku akan memeriksa pegawai KPK yang mengundang UAS untuk berceramah di KPK.
Nah, terkait dengan hal itu, juru bicara KPK Febri Diansyah meminta agar persoalan pimpinan KPK akan memeriksa pegawai KPK yang tidak mendengarkan larangan pimpinan, tidak usah dibesar-besarkan agar tidak ada kontroversi yang berlanjut.
"Saya belum dapat informasi (pemeriksaan pegawai KPK) itu. Saya kira kalau soal itu lebih baik sekarang menenangkan kondisi yang ada," kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/11) malam, seperti dilansir juga oleh kantor berita politik RMOL.
Karena kata Febri, kontroversi tersebut bisa menghilangkan hal-hal yang lebih penting untuk kehidupan sosial, khususnya terhadap pemberantasan korupsi.
"Agar kontroversinya tidak kemudian mereduksi hal-hal lain yang prinsip untuk kehidupan sosial dan pemberantasan korupsi itu," pungkasnya. (rmol)
Febri belum dapat informasi soal pemeriksaan pegawai KPK yang mengundang Ustaz Abdul Somad.
Redaktur & Reporter : Adek
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas