KPK Minta Staf Khusus Menteri PDT Dicegah ke Luar Negeri

KPK Minta Staf Khusus Menteri PDT Dicegah ke Luar Negeri
KPK Minta Staf Khusus Menteri PDT Dicegah ke Luar Negeri

Sedangkan Teddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak pemberi suap. Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Uang yang diterima Yesaya dari Teddy sebesar SGD 100 ribu yang terdiri dari enam lembar pecahan SGD 10 ribu dan 40 lembar pecahan SGD 1.000. Uang itu diserahkan melalui dua tahap. Yesaya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Militer Guntur. Sedangkan Teddi ditahan di Rutan KPK. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permintaan cegah bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News