KPK Mulai Cemaskan Sidang Majelis Kehormatan MK

KPK Mulai Cemaskan Sidang Majelis Kehormatan MK
KPK Mulai Cemaskan Sidang Majelis Kehormatan MK

jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menilai sidang etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengganggu proses penyidikan kasus suap yang melibatkan Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar. KPK bahkan mencemaskan kemungkinan adanya rekayasa keterangan saksi setelah mendengar kesaksian di persidangan Majelis Kehormatan MK yang ditayangkan di televisi.

"Kalau keterangan seorang saksi didengar saksi lain kemudian keterangan saksi lain itu menjadi seragam atau ada setir-menyetir itu jelas mengganggu," kata Johan di KPK, Jakarta, Selasa (8/10).

Lebih lanjut Johan mengatakan, ada permintaan dari Majelis Kehormatan MK untuk menghadirkan ketua satuan tugas penyidik KPK yang menangani kasus Akil dalam sidang etik di MK hari ini, Selasa (8/10). Permintaan itu disampaikan melalui sebuah surat yang dikirimkan kepada pimpinan KPK.

Namun, kata Johan, penyidik KPK tidak bisa hadir dalam sidang etik Majelis Kehormatan MK. Sebab, proses penanganan perkara oleh KPK bersifat tertutup. Sehingga baru bisa didengar keterangannya terkait penyidikan suatu kasus dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Yang dilakukan Majelis Kehormatan MK itu proses etika dan dilakukan secara terbuka. Yang pasti ketua satgas tidak bisa hadir untuk didengar keterangan di sidang terbuka Majelis Kehormatan MK," kata Johan.

Majelis Kehormatan MK dibentuk untuk melakukan investigasi internal terkait kasus Akil yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Majelis Kehormatan MK menelusuri kasus itu dari segi etika. (gil/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Jimly Kena Imbas Kasus Akil

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menilai sidang etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengganggu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News