KPK Mulai Ragukan Komitmen Bea Cukai

KPK Mulai Ragukan Komitmen Bea Cukai
KPK. Foto: JPNN

Termasuk untuk tiga saksi dari Bea Cukai yang rencananya akan diperiksa, Selasa (21/3).

“Kami ingatkan para saksi termasuk juga rencana besok tiga yant lain dari Bea Cukai untuk mematuhi kewajiban hukum ketika dipanggil penyidik,” kata pria berkacamata ini.

Dia berharap, tiga saksi yang akan diperiksa Selasa (21/3) memenuhi panggilan penyidik.

Febri mengingatkan agar Bea Cukai kooperatif sebagaimana komitmen awal mereka.

“Kami berharap ada konsen serius juga dari Bea Cukai yang sejak awal mengatakan akan kolaborasi dan kontribusi pada proses penegakan hukum ini,” katanya.

Febri mengingatkan, ketentuan pasal 112 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan orang yang dipanggil baik saksi dan tersangka wajib datang kepada penyidik.

Dia menegaskan, jika tidak datang, maka dalam proses lebih lanjut akan dipanggil lagi.

Jika tidak hadir lagi, maka kepada saksi dapat dikeluarkan perintah membawa untuk dihadirkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pejabat di jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan swasta yang mangkir panggilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News