KPK Mulai Ragukan Komitmen Bea Cukai
Termasuk untuk tiga saksi dari Bea Cukai yang rencananya akan diperiksa, Selasa (21/3).
“Kami ingatkan para saksi termasuk juga rencana besok tiga yant lain dari Bea Cukai untuk mematuhi kewajiban hukum ketika dipanggil penyidik,” kata pria berkacamata ini.
Dia berharap, tiga saksi yang akan diperiksa Selasa (21/3) memenuhi panggilan penyidik.
Febri mengingatkan agar Bea Cukai kooperatif sebagaimana komitmen awal mereka.
“Kami berharap ada konsen serius juga dari Bea Cukai yang sejak awal mengatakan akan kolaborasi dan kontribusi pada proses penegakan hukum ini,” katanya.
Febri mengingatkan, ketentuan pasal 112 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan orang yang dipanggil baik saksi dan tersangka wajib datang kepada penyidik.
Dia menegaskan, jika tidak datang, maka dalam proses lebih lanjut akan dipanggil lagi.
Jika tidak hadir lagi, maka kepada saksi dapat dikeluarkan perintah membawa untuk dihadirkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pejabat di jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan swasta yang mangkir panggilan
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara