KPK Ngotot Tagih Uang Pengganti

Ajukan Banding, Tolak Vonis Kasus Al Amin

KPK Ngotot Tagih Uang Pengganti
KPK Ngotot Tagih Uang Pengganti
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya belum legawa dengan putusan delapan tahun plus pembebasan uang pengganti terhadap Al Amin Nur Nasution. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berusaha keras menagih uang pengganti kepada mantan anggota DPR yang terlibat korupsi dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan itu.

Itu terungkap dari langkah JPU untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Edward Patinasarani itu ke pengadilan tinggi (PT). ”Kami akan menagih uang pengganti itu dengan banding,” jelas Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono di gedung KPK, Selasa (6/1).

KPK berharap hakim tinggi memberikan putusan yang mengabulkan permintaan uang pengganti senilai Rp 2,95 miliar sesuai tuntutan dalam persidangan Pengadilan Tipikor kepada suami pedangdut Kristina itu. Untuk menyusun memori banding, Ferry sudah meminta para jaksa yang terlibat untuk berkoordinasi. ”Kami tengah koordinasi dengan tim,” ungkapnya.

Sebelumnya di Pengadilan Tipikor, Al Amin diganjar hukuman delapan tahun penjara. Hakim juga menghukum Al Amin membayar denda Rp 250 juta subsider dua bulan. Namun, jaksa tidak membebankan uang pengganti bagi Al Amin.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya belum legawa dengan putusan delapan tahun plus pembebasan uang pengganti terhadap Al

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News