KPK Ngotot Tagih Uang Pengganti
Ajukan Banding, Tolak Vonis Kasus Al Amin
Rabu, 07 Januari 2009 – 01:30 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya belum legawa dengan putusan delapan tahun plus pembebasan uang pengganti terhadap Al Amin Nur Nasution. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berusaha keras menagih uang pengganti kepada mantan anggota DPR yang terlibat korupsi dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan itu. Sebelumnya di Pengadilan Tipikor, Al Amin diganjar hukuman delapan tahun penjara. Hakim juga menghukum Al Amin membayar denda Rp 250 juta subsider dua bulan. Namun, jaksa tidak membebankan uang pengganti bagi Al Amin.
Itu terungkap dari langkah JPU untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Edward Patinasarani itu ke pengadilan tinggi (PT). ”Kami akan menagih uang pengganti itu dengan banding,” jelas Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono di gedung KPK, Selasa (6/1).
Baca Juga:
KPK berharap hakim tinggi memberikan putusan yang mengabulkan permintaan uang pengganti senilai Rp 2,95 miliar sesuai tuntutan dalam persidangan Pengadilan Tipikor kepada suami pedangdut Kristina itu. Untuk menyusun memori banding, Ferry sudah meminta para jaksa yang terlibat untuk berkoordinasi. ”Kami tengah koordinasi dengan tim,” ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya belum legawa dengan putusan delapan tahun plus pembebasan uang pengganti terhadap Al
BERITA TERKAIT
- Siti Fauziah Ajak Para Mahasiswa Terapkan Nilai-Nilai dan Pertahankan Jati Diri Bangsa
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti
- ASDP Batam Hadirkan Layanan Pemesanan Tiket Kapal yang Mudah & Nyaman, Simak
- Wisuda UMB 2024, Rektor Sampaikan 3 Pesan Penting soal Kepemimpinan
- KKIN Tingkat Regional Wilayah Barat 1 Resmi Berakhir, Ini Harapan Sekjen Kemnaker