KPK Ngotot Tanpa SP3
Kamis, 14 Oktober 2010 – 16:30 WIB

KPK Ngotot Tanpa SP3
Namun, apabila nanti KPK diperbolehkan mengeluarkan SP3, Johan menilai hal itu tidak serta-merta akan dilakukan oleh pihaknya. Sebab, setiap meningkatkan status suatu kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan, KPK terlebih dahulu sudah memastikan bahwa ada dua alat bukti yang cukup.
Sekadar diketahui, gugatan uji materi ke MK yang dilakukan oleh Hengki Baramuli itu karena dia terbelit kasus dugaan suap travel cheque pemilihan DGS BI, Miranda S Goeltom. Dia memohon uji materi pasal 40 UU No.30 tahun 2002 tentang KPK.
Uji materi itu dilakukan Hengki, karena dia menganggap ada diskriminasi terhadap penggunaan pasal 40 dan pasal 63 UU No.30/2002, yang menyatakan bahwa KPK tidak berwenang menghentikan penuntutan maupun penyidikan dalam tindak pidana korupsi.(rnl/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mempertahankan aturan tanpa SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dalam penyidikan kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia