KPK Nyicil Tahan Pejabat Deplu

KPK Nyicil Tahan Pejabat Deplu
KPK Nyicil Tahan Pejabat Deplu
JAKARTA- Selama 3 hari berturut-turut, KPK terus menahan pejabat Kedutaan Besar Malaysia. Mereka diduga terlibat korupsi bermodus penerapan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian yang merugikan negara Rp 11,7 miliar.  Dari 9 tersangka, kini 5 diantaranya sudah resmi ditahan. Penahanan terakhir, Kamis (16/10), dialami mantan Konsulat Jenderal RI di Kinabalu Muchmmad Sukarna dan Mas Tata Machron Kepala Bidang Ekonomi Penerangan Sosial dan Budaya Konjen Kinabalu. Keduanya terlihat dibawa petugas KPK sekitar pukul 14.00 WIB menuju rutan Bareskrim Mabes Polri (Muhammad Sukarna), sedangkan Mas Tata ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Sukarna tampak kesal dengan penahannya diri. Sambil menuruni tangga gedung KPK, pria paruh baya berkemeja biru ini langsung berkata: "Ini kesalahan sistem." Apa artinya, Sukarna menolak menjelaskan saat dicecar wartawan siapa Duta Besar (Dubes yang menerbitkan SK soal pengurusan tarif ganda tersebut. Pada tahap penyidikan, Sukarna sempat mengembalikan uang Rp 2,5 miliar ke KPK.

Alasan menjalan aturan pejabat sebelumnya sempat dikemukakan mantan Dubes Malaysia Rusdiharjo saat disidang sebagai terdakwa kasus serupa sekitar 5 bulan lalu.  Menurut mantan Kapolri era Presiden Gus Dur ini, kebijakan tarif ganda tak dibuat saat dia menjabat Januari 2004 sampai Oktober 2005. Dia hanya meneruskan kebijakan Dubes sebelumnya. Walau begitu, hakim Tipikor tetap menilainya bersalah kemudian divonis selama 2 tahun. Putusan ini turun lagi  menjadi 1,5 tahun ditahap banding.

KPK "menyicil" untuk menahan tersangka korupsi tarif ganda di Kedubes Malaysia sejak Selasa lalu. Dimulai dari Konjen Kinabalu Arifin Hamzah, sehari kemudian giliran, Ayi Nugraha mantan Kasubdin Keimigrasian KJRI di Kuching, dan Kamsos Simatupang. Empat tersangka tersisa lain, kemungkinan besar akan mengalami hal serupa. (pra)


Berita Selanjutnya:
KPK Tak Bisa Sentuh Aset TNI

JAKARTA- Selama 3 hari berturut-turut, KPK terus menahan pejabat Kedutaan Besar Malaysia. Mereka diduga terlibat korupsi bermodus penerapan tarif


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News