KPK Ogah Penuhi Undangan, Rekomendasi Pansus tak Tuntas
jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi hanya melaporkan hasil kerja selama 60 hari di rapat paripurna DPR, Selasa (26/9). Pansus tidak bisa mengeluarkan rekomendasi karena belum mengonfirmasi sejumlah temuan kepada KPK.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan tidak akan menghadiri undangan Pansus Hak Angket KPK sebelum adanya putusan uji materi Undang-undang MD3 di Mahkamah Konstitusi.
“Kalau kami menunggu hasil di MK," kata Agus menanggapi laporan Pansus, Selasa (26/9) sebelum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.
Agus mengatakan, MK mungkin banyak juga menguji undang-undang yang lain sehingga belum mengambil putusan atas uji materi UU MD3. Karena itu, Agus berharap mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi sudah ada putusan dari lembaga yang dipimpin Arief Hidayat itu.
"Kalau kami berharap mudah-mudahan MK bisa cepat. Paling tidak memutuskan putusan sela. Itu saja dari kami,” ujar Agus.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, selama ini pihaknya sudah menjalankan tata kelola kelembagaan, koordinasi dan supervisi dengan baik.(boy/jpnn)
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan tidak akan menghadiri undangan Pansus Hak Angket KPK sebelum adanya putusan uji materi UU MD3 di MK
Redaktur & Reporter : Boy
- 3 Rekomendasi MTI untuk Pemerintah Terkait Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2024
- 3 Rekomendasi Klinik Bedah Plastik Terbaik di Korea Selatan
- Konferensi Pengawasan Ketenagakerjaan ASEAN ke-12, Ini 10 Rekomendasi yang Dihasilkan
- MPR Gelar FKP di Universitas Muhammadiyah Palembang, Ini Rekomendasi yang Dihasilkan
- Bola Liar Rekomendasi Dewan Pakar Partai Golkar
- 4 Rekomendasi Destinasi Wisata di Bali, Nomor 2 Cocok untuk Keluarga