KPK Ogah Serahkan Transkrip Sadapan ke Polisi
Kamis, 29 Oktober 2009 – 23:25 WIB
Soal permintaan MK itu, sebelumnya Plt Ketua KPK, Tumpak Hatorangan memastikan bahwa pihaknya siap menyerahkan dokumen rahasia itu ke MK. "Kami akan melaksanakan perintah MK, apalagi permintaan itu disampaikan dalam persidangan," kata Tumpak kepada wartawan.
Baca Juga:
Ia menambahkan, KPK akan meminta secara tertulis surat penetapan yang lebih konkrit dari MK sebagai prosedur penyerahan rekaman tersebut. "Kemudian kita serahkan," tuturnya.
Namun Tumpak juga sempat mengatakan, jika ada permintaan dari penegak hukum lainnya maka dokumen itu juga akan disampaikan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memberikan transkrip hasil rekaman sadapan dalam penyeldidikan dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jan Prince Permata: Demokrasi dan Kesejahteraan Rakyat Saling Memperkuat
- Catatan Dahlan Iskan soal Kasus Vina Cirebon: Aneh
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Muncul Lagi Masalah Baru, Ya Ampun
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik untuk Honorer Satpol PP, Bisa Sah jadi PPPK, tetapi Agak Sensitif
- World Water Forum 2024: CCEP Indonesia Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Air
- Peringati HUT ke-30, PPLI Berkomitmen Lindungi Indonesia dari Bahaya Limbah Industri