KPK Ogah Serahkan Transkrip Sadapan ke Polisi

KPK Ogah Serahkan Transkrip Sadapan ke Polisi
KPK Ogah Serahkan Transkrip Sadapan ke Polisi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memberikan transkrip hasil rekaman sadapan dalam penyeldidikan dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Dephut ke Polisi. Menurut Kepala Biro Hukum KPK, Khaidir Ramli, dokumen itu akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi kalau polisi mau meminta, ya sana meminta ke MK," ujar Khaidir kepada wartawan di KPK, Kamis (29/10) malam. Apakah dengan demikian berarti tidak lagi bisa minta langsung ke KPK? "Ya," jawab Khaidir.

Sebelumnya dalam persidangan lanjutan uji materi atas UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK, MK meminta agar seluruh dokumen yang dimiliki termasuk rekaman pembicaraan maupun transkrip yang dapat menjadi bukti dugaan kriminalisasi atas Chandra dan Bibit untuk dihadirkan dalam sidang uji material UU KPK. "Kami perintahkan kepada KPK supaya membawa dokumen yang diperlukan," kata ketua MK Mahfud saat memimpin persidangan.

Mantan anggota Komisi III DPR itu mengatakan, MK akan melihat perkembangan dalam persidangan. Jika dalam pemeriksaan diperlukan, MK akan membukanya di persidangan. Pada prinsipnya, kata Mahfud, MK tidak akan mengurusi kasus pidana Bibit dan Chandra dalam dugaan pelanggaran tindak pidana. "Itu kewenanjgan pengadilan pidana, bukan MK," tandasnya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memberikan transkrip hasil rekaman sadapan dalam penyeldidikan dugaan korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News