KPK: Pajak PT EK Prima Rp 78 Miliar Harus Ditagih

KPK: Pajak PT EK Prima Rp 78 Miliar Harus Ditagih
Saut Situmorang. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemerintah harus menagih kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 78 miliar. 

"Ini harus ditagih," tegas Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang.

Seperti diketahui Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair, disangka KPK menyuap Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno. 

Suap USD 145.800 atau sekitar Rp 1,9 miliar diduga untuk mengamankan kasus pajak Rp 78 miliar yang melilit PT EK Prima. 

Uang Rp 1,9 miliar merupakan pemberian tahap pertama dari jumlah Rp 6 miliar yang disepakati Rajesh dan Handang. 

Saut mengatakan, pimpinan KPK sejak awal menjabat terus memerhatikan masalah penerimaan pajak secara detail. 

Pada prinsipnya, Saut menganggap perlu dihitung seberapa jauh kewajiban yang belum dibayar PT EK Prima. Menurut dia, kewajiban pajak tetap harus dibayarkan. 

"Karena kalau Tax Amnesty nanti sudah dilakukan selanjutnya mau apalagi? Jadi,  setelah sampai batas amnesti nanti maka  semua kewajiban harus dipenuhi atau dibayar,"  kata Saut.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemerintah harus menagih kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 78 miliar. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News