KPK: Pajak PT EK Prima Rp 78 Miliar Harus Ditagih
Kamis, 24 November 2016 – 10:05 WIB
Lebih lanjut Saut pun menilai cara penanganan pajak selama ini masih banyak yang harus diperbaiki. "Cara kita menata pajak sejak kita merdeka tidak perform," pungkas Saut. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemerintah harus menagih kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 78 miliar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Terungkap
- Para Siswa SMP Avicenna Dinilai Tampil Keren di TEDx Youth Event
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat