KPK: Pajak PT EK Prima Rp 78 Miliar Harus Ditagih

KPK: Pajak PT EK Prima Rp 78 Miliar Harus Ditagih
Saut Situmorang. Foto: dok/JPNN.com

Lebih lanjut Saut pun menilai cara penanganan pajak selama ini masih banyak yang harus diperbaiki. "Cara kita menata pajak sejak kita merdeka tidak perform," pungkas Saut. (boy/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemerintah harus menagih kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 78 miliar. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News