KPK Panggil Pegawai ESDM untuk Waryono Karno

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Perencana Pertama Biro Perencanaan dan Kerjasama Kementerian ESDM Oktofriawan Hargiardana, Rabu (26/2).
Oktofriawan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. Waryono merupakan tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji di Kementerian ESDM.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (26/2).
Waryono ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2014. Penetapan Waryono sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Dalam dakwaan Rudi, Waryono disebut menerima uang dari Rudi sebesar USD 150.000. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga pernah menyita USD 200 ribu dari ruang kerja Waryono. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Perencana Pertama Biro Perencanaan dan Kerjasama Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Harus Dicermati, Honorer Database BKN yang Ikut PPPK Tahap Dua Banyak Banget, Semangat Ya!
- JakMob Permudah Akses Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung