KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil ulang anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad (AS).
Hal ini menyusul legislator yang akrab dipanggil Gus Sadad itu mangkir dari pemeriksaan pada Oktober 2024 lalu.
"Kami akan panggil pada waktunya, ya. Nanti kalau penyidik sudah menyiapkan jadwalnya untuk Saudara AS ini hadir baik di perkara bersangkutan sendiri maupun sebagai saksi di sprindik-sprindik yang lain." kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengambil tindakan tegas apabila anggota DPR RI periode 2024-2029 Anwar Sadad terus mangkir dari pemeriksaan.
Anwar pernah dipanggil KPK terkait kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021-2022.
Anwar Sadad yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 22 Oktober 2024.
Namun, Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur itu tak memenuhi panggilan tanpa menyebutkan alasannya.
Lembaga antirasuah memastikan akan kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Anwar.
Anwar Sadad yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 22 Oktober 2024.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia