KPK Pastikan Banding atas Vonis Wa Ode Nurhayati
Jumat, 19 Oktober 2012 – 15:12 WIB
Seperti yang diketahui, Politisi PAN, Wa Ode Nurhayati malam tadi menelan pil pahit lantaran divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasalnya, matan anggota Banggar DPR RI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk 3 Kabupaten di Provinsi Aceh.
Ia dijerat dengan dakwaan pertama primer, pasal 12 huruf A UU tipikor dan TPPU dalam dakwaan kedua primer pasal 3 UU TPPU jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Wa Ode Nurhayati dinilai terbukti menerima uang suap Rp 5 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz atau Fahd A. Rafiq, Silvaulus David Nelwan, serta Abram Noach Mambu. Pemberian itu sebagai imbalan pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah pada 2011 untuk tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam, yakni Aceh Besar sebesar Rp 50 miliar, Bener Meriah sebesar Rp50 miliar, dan Pidie Jaya sebesar lebih dari Rp200 miliar.
Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Wa Ode dianggap memiliki harta senilai Rp50,5 miliar yang tidak sesuai dengan kedudukannya sebagai penyelenggara negara dan tidak melaporkan semua asetnya ke LHKPN.(flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran