KPK Pastikan Emir Moeis Bukan Tersangka Terakhir
Kamis, 11 Juli 2013 – 18:47 WIB
Dia membantah lamanya pemeriksaan dan penahanan dari waktu penetapan anakbuah Megawati Soekarnoputri sebagai tersangka karena KPK kekurangan bukti.
"Seseorang ditetapkan jadi tersangka itu ada dua alat bukti yang cukup. Bukan berarti tidak cukup, tapi harus dilengkapi dulu berkasnya," ujar dia.
Menurut Johan, Emir Moeis disangka menerima hadiah atau janji terkait proyek PLTU Tarahan.
Emir disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis dipastikan bukan tersangka terakhir kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Tarahan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
- Pendaftaran CPNS & PPPK 2024: Sebegini Jumlah Formasi Khusus
- PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Honorer Satpol PP Harus Tahu Info Penting Ini