KPK Pastikan Pantau Harta Anggota DPR RI Baru

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memantau terus harta kekayaan para anggota DPR 2019-2024.
Pemantauan secara berkala akan dilakukan merujuk dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) pertama kali diajukan.
"Nanti kami akan monitor. Setiap tahun mereka harus melaporkan LKHPN per 31 Maret paling lambat. Kami akan lihat kenaikan harta kekayaan bapak-ibu semuanya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (1/10).
Alex melanjutkan, semua anggota DPR periode 2019-2024 sudah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Hal ini disebabkan LKHPN menjadi syarat pelantikan.
"LHKPN ini menjadi neraca awal per 1 Oktober terkait dengan harta kekayaan semuanya anggota dewan DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia," kata dia. (tan/jpnn)
Para anggota DPR 2019-2024 baru saja dilantik hari ini dan sebelumnya mereka sudah melaporkan LHKPN di KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kronologi Gus Alam Pulang dari Brebes hingga Kecelakaan di Tol Pemalang
- Jadi Ketua Pepadi Kabupaten Bandung, Ahmad Najib Siap Lakukan Inovasi Seni Pedalangan
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Adian Napitulu Perjuangkan Potongan Aplikator ke Ojol Turun Jadi 10 Persen
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri