KPK Pelajari Potensi Korupsi dari Kasus Persaingan Usaha
Rabu, 21 Desember 2016 – 17:46 WIB

Ilustrasi. Foto dok JPNN.com
Karenanya Syarif mengatakan KPK dan KPPU akan bekerja sama. Ini mengingat kewenangan KPPU yang hanya bisa meneliti ihwal persaingan usaha tidak sehat antara pihak swasta dengan swasta.
"Terakhir, KPK dan KPPU membuat tim bersama untuk mengkaji beberapa hal," kata dia. Syarkawi menambahkan, KPPU akan fokus di komoditas-komoditas strategis. Misalnya, dalam pengadaan barang dan jasa, serta pangan yang menjadi konsentrasi pemerintah. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syarkawi Rauf menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/12) kemarin. Pertemuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025